.:: SELAMAT DATANG DI SITUS KORSIS STTAL ::.



Profil

STTAL

(SEKOLAH TINGGI TEKNOLOGI ANGKATAN LAUT)
STTAL Kobangdikal bertugas membantu Dankobangdikal dalam melaksanakan pendidikan yang dipersyaratkan bagi sekolah tinggi bidang ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) keangkatan lautan serta membina seluruh jajaran kekuatannya termasuk sarana dan prasarana pendukung organiknya untuk mendukung tugas pokok Kobangdikal.
STTAL Kobangdikal menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
  • Menyusun, menyiapkan dan melaksanakan rencana dan program pendidikan Diploma III (D-III) dan Sarjana Strata 1 (S-1) yang terdiri dari Jurusan Teknik Mesin, Teknik Elektronika dan Teknik Industri, serta Teknik Hidrografi dan Oseanografi berdasarkan rencana dan program Kobangdikal.
  • Menyusun, menyiapkan dan melaksanakan rencana dan program pembinaan kekuatan termasuk sarana dan prasarana pendukung organiknya berdasarkan rencana dan program Kobangdikal.
  • Merencanakan dan melaksanakan kegiatan penelitian dan penerapan Iptek keangkatan lautan dalam rangka penguasaan, pengembangan dan pemanfaatan teknologi dalam menunjang pembinaan kekuatan dan kemampuan TNI AL/TNI, serta pengabdian kepada masyarakat.
  • Melaksanakan kegiatan dan pembinaan sepuluh komponen pendidikan dalam proses belajar mengajar, serta meneliti dan mengembangkan kemutakhiran metode pendidikan dan materi ajaran yang dibebankan kepada STTAL Kobangdikal.
  • Melaksanakan evaluasi pendidikan terhadap dosen, mahasiswa, proses didaktik-metodik, sarana dan prasarana serta hal-hal lain yang berpengaruh terhadap kegiatan operasi pendidikan.
  • Melaksanakan fungsi pembinaan umum, mencakup sumber daya manusia, material, fasilitas dan jasa, serta pembinaan non struktural.
  • Mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan program STTAL Kobangdikal guna menjamin pencapaian sasaran pendidikan secara berhasil guna dan berdaya guna, serta melaporkan kepada Dankobangdikal.
  • Melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan unsur-unsur di dalam maupun di luar STTAL Kobangdikal untuk kepentingan pelaksanaan tugas pokoknya sesuai dengan tingkat dan lingkup wewenangnya.
  • Mengajukan pertimbangan dan saran kepada Dankobangdikal mengenai hal-hal yang berhubungan dengan bidang tugasnya.